Perkembangan Cybercrime di Dunia

Pendahuluan

Bahaya tumbuh dari kejahatan yang dilakukan terhadap komputer, atau terhadap informasi pada komputer, mulai menuntut perhatian di ibukota nasional. Di sebagian besar negara di seluruh dunia, namun, hukum yang ada cenderung tidak memiliki kekuatan hukum terhadap kejahatan tersebut. Kurangnya perlindungan hukum berarti bahwa bisnis dan pemerintah harus mengandalkan langkah-langkah teknis untuk melindungi diri dari orang-orang yang akan mencuri, menolak akses ke, atau menghancurkan informasi yang berharga.

Latar Belakang

image by https://www.freepik.com/
Tidak terpengaruh oleh prospek penangkapan atau penuntutan, penjahat cyber di seluruh dunia mengintai di Net sebagai ancaman di mana-mana untuk kesehatan keuangan usaha, dengan kepercayaan dari pelanggan mereka, dan sebagai ancaman yang muncul terhadap keamanan negara '. Headline serangan cyber perintah perhatian kita dengan meningkatnya frekuensi. Menurut Tanggap Darurat Tim Pusat Komputer Koordinasi (CERT / CC), jumlah insiden dilaporkan pelanggaran keamanan di tiga kuartal pertama tahun 2000 telah meningkat sebesar 54 persen selama jumlah insiden yang dilaporkan pada tahun 1999. 1 kasus Apalagi, tak terhitung dari akses ilegal dan kerusakan di seluruh dunia tetap tidak dilaporkan, sebagai korban takut eksposur kerentanan, potensi kejahatan peniru, dan hilangnya kepercayaan publik

Macam-macam Cybercrime

1. Carding

Adalah berbelanja mengunakan nomor atau identitas kartu kredit orang lain yang dilakukan secara ilegal. Pelakunya biasa disebut carder. Parahnya indonesia menduduki peringkat kedua dunia setelah Ukraina untuk kasus ini. Tak tanggung-tanggung 20% transaksi internet dari Indonesia adalah dari hasil Carding. Itulah sebabnya banyak situs belanja online yang memblokir ip asal Indonesia. Atau dengan kata lain konsumen Indonesia tidak boleh belanja di situs tersebut. Perkembangan terakhir pelaku carding juga mulai menyusup ke ruang-ruang chat seperti mIRC dengan mengiming-imingi barang berharga “miring”, begitu ada yang tertarik si pembeli disuruh membayar via rekening. Begitu uang terkirim barang tak pernah dikirim. Sebagai tambahan, kadang sebagian orang menganggap pelaku carding sama dengan hacker. Hal ini jelas tidak benar karena untuk melakukan carding tidak terlalu memerlukan otak. Mereka cukup mengetahui nomor kartu dan tanggal kadaluwarsa. Sedangkan hacker adalah orang yang sangat paham betul mengenai sistem keamanan suatu jaringan dan memerlukan waktu yang tidak sebentar untuk menjadi seorang hacker sejati.

2. Hacking

Adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. Biasanya hacker akan memberitahu kepada programer komputer yang diterobos mengenai adanya kelemahan pada program yang dibuat agar segera diperbaiki.

3. Cracking

Dapat dikatakan hacking untuk tujuan jahat. Pelakunya disebut cracker. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya. Dengan kata lain cracker adalah pencuri, pencoleng atau perampok yang beraksi di dunia maya.

4. Phising

Phising adalah tindak kejahatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi milik penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau uang rekening milik korbannya.

5. Spamming

Adalah mengirimkan pesan atau iklan yang tidak dikehendaki melalui surat elektronik (E-mail). Pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau seseorang yang mengaku mempunyai rekening di Amerika, baghdad dan sebagainya lalu meminta tolong untuk mencairkan. Belakangan ini seorang spammer telah ditangkap dan terancam menghadapi bui karena aksinya yang menyalahi aturan koneksi Facebook. Perkara tersebut telah ditangani oleh Kejaksaan Agung Amerika Serikat. Sanford Wallace atau yang dikenal dengan nama “Spam King” berhasil digiring oleh Jeremy Fogel, hakim U.S Distric Court for Northern Distric of California atas kasus mail marketing. Jaksa Agung tersebut akan memprosesnya atas tuduhan pencemaran dalam akses Facebook. Dan hasilnya Wallace dikenai sanksi membayar denda sebesar US$ 230 juta. Yang saya pertanyakan apakah inbox berantai di Facebook juga termasuk kejahatan di internet dan bisa di kenai pasal pidana? Soalnya akhir-akhir ini inbox di Akun Facebook saya sering mendapat pesan berantai yang tidak berkesudahan.

6. Malware

Adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll. Di pasaran alat-alat komputer dan toko perangkat lunak (software) memang telah tersedia antispam dan anti virus, dan anti malware. Meski demikian, bagi yang tak waspadai selalu ada yang kena. Karena pembuat virus dan malware umumnya terus kreatif dan produktif dalam membuat program

Contoh kasus di Indonesia

1. Membajak situs web

Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya.

2. Virus

Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia . Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam.

3. Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack

DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.

4. Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain

Nama domain (domain name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang. Namun banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Istilah yang sering digunakan adalah cybersquatting. Masalah lain adalah menggunakan nama domain saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan lain. (Kasus: mustika-ratu.com) Kejahatan lain yang berhubungan dengan nama domain adalah membuat “domain plesetan”, yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. (Seperti kasus klikbca.com) Istilah yang digunakan saat ini adalah typosquatting.

Regulasi CyberCrime di Indonesia

Pembuktian untuk tindak kejahatan di dunia maya dengan hukum eksisting di dunia  nyata  sudah terakomodir  dalam :
UU  ITE pasal 17 tentang transaksi elektronik, 
pasal 42  tentang  penyidikan, dan 
pasal 44  tentang  alat  bukti penyidikan,

penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Ketiga pasal itu sudah cukup untuk membawa UU di dunia nyata ke ranah cybe. Jika pasal 27 dalam  UU  ITE  tidak  dieliminir,  ketentuan  pidana  yang  berlaku  bisa  tidak sewajarnya karena ada dua UU yang diterapkan.

Dalam pasal 45 UU ITE, ketentuan pidana akibat pelanggaran pasal 27 antara lain pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Menurut,   Menkominfo Mohammad Nuh menilai jika ada pihak yang menolak diberlakukannya UU ITE, khususnya pasal 27, itu sama saja dengan membiarkan kejahatan di dunia maya.

Indonesia masih mengandalkan KUHP dan UU Telekomunikas untuk menangani masalah cyber crime ini. Sedangkan di negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia sudah memiliki cyber law. Perlu tidaknya Indonesia memiliki cyber law masih  menuai  kontroversi.  Ada  pihak-pihak  yang  menginginkan  Indonesia memilik cyber law dan ada pihak-pihak yang berpendapat bahwa KUHP dan UU Telekomunikasi  masih bisa menangani masalah cyber crime ini.Regulasi CyberCrime di Indonesia.

Dampak Cybercrime

1. Penyebaran Virus

Virus dan Worm mulai menyebar dengan cepat membuat komputer cacat, dan membuat internet berhenti. Kejahatan dunia maya, kata Markus, saat ini jauh lebih canggih.

2. Spyware

Sesuai dengan namanya, spy yang berarti mata-mata dan ware yang berarti program, maka spyware yang masuk dalam katagori malicious software ini, memang dibuat agar bisa memata-matai komputer yang kita gunakan. Tentu saja, sesuai dengan karakter dan sifat mata-mata, semua itu dilakukan tanpa sepengetahuan si empunya. Setelah memperoleh data dari hasil monitoring, nantinya spyware akan melaporkan aktivitas yang terjadi pada PC tersebut kepada pihak ketiga atau si pembuat spyware.

3. Penipuan

kejahatan yang sekarang lagi marak di dunia maya, adalah penipuan. penipuan dalam bentuk transaksi jual beli barang dan jasa. modus operandi penipu online ini pun dilakukan dengan berbagai cara, ada yang menjual melalui milis, melalui forum, melalui mini iklan, text-ad. dengan mengaku berada di kota yang berbeda dengan calon mangsanya, mereka memancing kelemahan dari para calon 'pembeli' yang tidak sadar mereka sudah terjebak.

Cara Meminimalkan Cybercrime

1. Gunakan Security Software yang Up to Date
2. Melindungi Komputer(Menggunakan Software Antivirus, Antispyware, Dan Firewall)
3. Buat Password yang sangat sulit
4. Membuat Salinan
5. Jangan Sembarangan Mengklik Link yang Muncul di Social Network
6. Ganti Password Secara Berkala

Kesimpulan

Kita sebagai manusia harus lebih berhati-hati dan lebih pintar, dalam menyikapi dan menggunakan teknologi yang berkembang pesat pada saat ini. mestinya kita dapat menyeleksi mana yang baik, benar dan bermanfaat bagi sesama, kita juga harus pandai melihat mana yang buruk dan merugikan bagi orang lain untuk selanjutnya kita menghindari dan kita jauhkan dari kehidupan kita.

Saran

Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.

Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan. Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket.

Perkembangan Cybercrime di Dunia Perkembangan Cybercrime di Dunia Reviewed by Syafriansyah Muhammad on 5/10/2016 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.