Sumber gambar : www.medianasional.id |
Implementasi pancasila dalam pembuatan kebijakan negara pada bidang politik dituangkan dalam pasal 26, 27 ayat (1), dan pasal 28. Pasal-pasal tersebut adalah penjabaran dari pokok-pokok pikiran kedaulatan rakyat dan kemanusiaan yang adil dan beradap yang masing-masing merupakan pancaran dari sila ke-4 dan ke-2 pancasila. Kedua pokok pikiran ini adalah landasan bagi kehidupan nasional bidang politik di Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan penjabaran kedua pokok pikiran tersebut, maka pembuatan kebijakan negara dalam bidang politik harus berdasar pada manusiayang merupakan subyek pendukung pancasila, sebagai mana dikatakan oleh Noto Nagoro (1975:23) bahwa yang berketuhanan, berkemanusiaan,berpersatuan, berkerakyatan, dan berkeadilan adalah manusia. Manusia adalah subyek negara dan oleh karena itu politik negara harus berdasar dan merealisasikan harkat dan martabat manusia di dalamnya. Hal ini dimaksudkan agar sistem politik negara dapat menjamin hak-hak asasi manusia.
Dengan kata lain, pembuatan kebijakan negara dalam bidang politik di Indonesia harus memperhatikan rakyat yang merupakan pemegang kekuasaan atau kedaulatan berada di tangan rakyat. Selain itu, sistem politik yang dikembangkan adalah sistem yang memperhatikan pancasila sebagai dasar-dasar moral politik.
Implementasi Ideologi Pancasila dalam Parpol di Indonesia
Partai politik di Indonesia harus bertujuan sesuai dengan cita-cita dan tujuan nasional yang diamanatkan Pembukaan UUD 1945. Pedoman yang perlu dijadikan pegangan dalam kehidupan partai politik adalah :
- Mengaktualisasikan kebersamaan dalam kemajemukan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
- Penyampaian aspirasi rakyat dan segenap perilaku partai politik harus menjamin tegaknya keselarasan dan kerukunan serta budi luhur. Penyampaian aspirasi rakyat melalui partai politik harus sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
- Segenap perilaku partai politik selalu bersendi pada keputusan bersama yang mengikat dan mengandung sanksi terhadap penyimpangan penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang.
- Program partai politik harus mengarah pada kokohnya Pancasila sebagai dasar negara, utuh dan kuatnya Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berpemerintahan presidensial dan bersemboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Sumber Etika Politik
Sebagai dasar filsafat negara Pancasila tidak hanya merupakan sumber derivasi peraturan perundang undagan, melainkan juga merupakan sumber moralitas terutama dalam hubungannya Dengan legitimasi kekuasaan, hukum serta berbagai kebijakan dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara.
Nilai – nilai khusus yang termuat dalam Pancasila dapat ditemukan dalam sila – silanya, yaitu sebagai berikut :
A. Sila Pertama
Ketuhanan Yang Maha Esa, pada dasarnya memuat pengakuan eksplisit akan eksistensi Tuhan sebagai sumber dan pencipta, sekaligus memperlihatkan relasi esensial antara yang mencipta dan yang diciptakan.
B. Sila Kedua
Kemanusiaan yang adil dan beradab, sila ini memperlihatkan secara mendasar dari negara atas martabat manusia dan sekaligus komitmen untuk melindunginya. Asumsi dasar dari sila ini adalah bahwa manusia karena kedudukannya yang khusus diantara ciptaan – ciptaan lainnya, mempunyai hak dan kewajiban untuk mengembangkan kesempatan untuk meningkatkan harkat dan martabatnya sebagai manusia. Manusia secara natural dengan akal dan budinya mempunyai kewajiban untuk mengembangkan dirinya menjadi seorang yang bernilai.
C. Sila Ketiga
Persatuan Indonesia, secara khusus meminta perhatian setiap warga negara akan hak dan kewajiban dan tanggung jawabnya pada negara khususnya dalam menjaga eksistensi negara dan bangsa.
D. Sila keempat
Demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, memperlihatkan pengakuan negara serta perlindungannya terhadap kedaulatan rakyat yang dilaksanakan dalam iklim musyawarah dan mufakat dalam iklim keterbukaan untuk saling mendengarkan, mempertimbangkan satu sama lain dan juga sikap belajar saling menerima dan member. Hal ini berarti bahwa setiap orang diakui dan dilindungi haknya untuk berpartisipasi dalam kehidupan berpolitik.
E. Sila kelima
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, secara istimewa menekankan keseimbangan antara hak dan kewajiban setiap warga negara harus bisa menikmati keadilan secara nyata tetapi iklim keadilan yang merata hanya bisa dicapai apabila struktur sosial masyarakat secara adil. Keadilan sosial terutama menuntut informasi struktur – struktur sosial, yaitu struktur ekonomi, politik, budaya dan ideologi kearah yang lebih akomodatif terhadap kepentingan masyarakat.
Contoh Sikap Positif Politik
Dalam bidang politik, kita harus mewujudkan perilaku, antara lain:
- Menampilkan perilaku politik sesuai Pancasila;
- Menghindari sikap dan perilaku yang memaksakan pendapat dan ingin menang sendiri;
- Penyelenggara negara dan warga negara mewujudkan nilai ke tuhanan, kemanusiaan, kebangsaan, serta kerakyatan dan ke adilan dalam kehidupan seharihari;
- Menghindari sikap menghalang-halangi orang yang akan ber partisipai dalam kehidupan demokrasi;
- Meyakini bahwa nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 sebagai nilai yang terbaik dan sesuai untuk bangsa Indonesia serta tidak meleceh kannya.
Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Politik
- Pancasila sebagai paradigma pengembangan social politik diartikan bahwa Pancasila bersifat sosial-politik bangsa dalam cita-cita bersama yang ingin diwujudkan dengan menggunakan nilai-nilai dalam Pancasila. Pemahaman untuk implementasinya dapat dilihat secara berurutan-terbalik :
- Penerapan dan pelaksanaan keadilan social mencakup keadilan politik, budaya, agama, dan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari;
- Mementingkan kepentingan rakyat (demokrasi) bila mana dalam pengambilan keputusan;
- Melaksanakan keadilan social dan penentuan prioritas kerakyatan berdasarkan konsep mempertahankan persatuan;
- Dalam pencapaian tujuan keadilan menggunakan pendekatan kemanusiaan yang adil dan beradab;
- Tidak dapat tidak; nilai-nilai keadilan sosial, demokrasi, persatuan, dan kemanusiaan (keadilan-keberadaban) tersebut bersumber pada nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kesimpulan
Implementasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai pelaksanaan atau penerapan. Artinya yang dilaksanakan dan diterapkan adalah kurikulum yang telahdirancang/didesain untuk kemudian dijalankan sepenuhnya.
Sebagai dasar filsafat negara Pancasila tidak hanya merupakan sumber derivasi peraturan perundang - undagan, melainkan juga merupakan sumber moralitas terutama dalam hubungannya dengan legitimasi kekuasaan, hukum serta berbagai kebijakan dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara.
Dalam bidang politik, kita harus mewujudkan perilaku, antara lain:
- Menampilkan perilaku politik sesuai Pancasila;
- Menghindari sikap dan perilaku yang memaksakan pendapat dan ingin menang sendiri;
- Penyelenggara negara dan warga negara mewujudkan nilai ke tuhanan, kemanusiaan, kebangsaan, serta kerakyatan dan ke adilan dalam kehidupan seharihari;
- Menghindari sikap menghalang-halangi orang yang akan ber partisipai dalam kehidupan demokrasi;
Dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, khususnya dalam bidang politik, hendaknya para penyelenggara maupun masyarakat harus mengimplementasikan nilai-nilai pancasila dalam bidang politik. Agar dalam penyelenggaraan politik, dapat sesuai dengan nilai-nilai pancasila
Sumber
http://solusismart.com/pasal-28-uud-1945-setelah-amandemen-beserta-penjelasannya/
Implementasi Pancasila dalam Pembuatan Kebijakan Negara pada Bidang Politik
Reviewed by Syafriansyah Muhammad
on
12/29/2018
Rating:
Tidak ada komentar: